DAERAH
Indeks
Nasional

Kesaksian Mantan Atasan di PN Jaksel: Febrie Dulu Jujur dan Patuh Komando

Perhatian publik hukum nasional kembali terarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah kinerja Febrie Adriansyah masa lalu diungkap mantan atasannya di jajaran pidana khusus Kejaksaan. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang praperadilan, Jumat, 21 Agustus 2026, dan relevan diikuti pembaca Medan karena menyangkut standar penanganan perkara korupsi di institusi penegak hukum pusat.

Jasman Panjaitan, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dihadirkan pihak kuasa hukum Febrie. Ia menuturkan pengalamannya membawahi Febrie ketika yang bersangkutan masih menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

Penilaian atasan soal integritas bawahan

Di hadapan majelis, Jasman menyatakan mengenal pemohon praperadilan secara cukup mendalam. Sepanjang pengetahuannya, Febrie digambarkan sebagai jaksa yang jujur serta patuh mengikuti arahan pimpinan. Hubungan kerja keduanya berlangsung hampir tiga tahun sebelum Jasman pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Penilaian tersebut menjadi bagian keterangan yang diminta pihak pemohon untuk memberi konteks rekam jejak internal. Sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan dan menjadi ruang bagi saksi internal Kejaksaan menjelaskan pola hubungan atasan-bawahan pada periode itu.

Alur laporan hingga forum ekspose

Selain menyinggung karakter bawahan, Jasman merinci mekanisme penanganan dugaan korupsi berdasarkan pengalamannya sebagai direktur penyidikan. Laporan perkara disusun Kepala Subdirektorat, lalu dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Direktur kemudian menetapkan jadwal ekspose untuk menguji kelayakan suatu dugaan agar naik ke tahap penyidikan.

Menurut penjelasannya, forum ekspose bersifat krusial. Pada situasi tertentu pembahasan dapat berlanjut hingga level Jaksa Agung Muda bahkan Jaksa Agung. Ia menegaskan, selama menjabat, ekspose menjadi prasyarat yang tidak dilewatkan sebelum langkah penyidikan diputuskan.

Pembentukan tim, bukti, dan penetapan tersangka

Jika perkara dilanjutkan, Kepala Subdirektorat membentuk tim jaksa penyidik. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Calon tersangka baru dibahas apabila indikasi tindak pidana korupsi dinilai cukup kuat melalui proses tersebut.

Jasman menekankan bahwa penyebutan status tersangka di lingkungan Kejaksaan tidak boleh mendahului ketersediaan keterangan saksi dan bukti pendukung. Penetapan tersangka pun harus melewati ekspose. Setelah status itu ditetapkan, penyidikan berlanjut ke pemberkasan yang dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

  • Laporan awal dari Kepala Subdirektorat
  • Konsultasi dan penjadwalan ekspose oleh Direktur Penyidikan
  • Pembentukan tim, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti
  • Ekspose penetapan tersangka serta pemberkasan berjenjang

Sistem komando dan materi praperadilan Febrie

Mantan direktur itu menambahkan, pola kerja yang ia kenal menempatkan Kejaksaan dalam satu komando. Tidak dikenal jaksa yang bergerak secara independen di luar arahan pimpinan melalui forum ekspose. Ia membatasi keterangannya pada praktik yang berlaku saat masih aktif, tanpa mengklaim kondisi mutakhir institusi.

Di jalur praperadilan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka serta rangkaian tindakan hukum lain, termasuk surat perintah penyidikan, penggeledahan di rumah Sentul, penyitaan, dan pencekalan. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), turut ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margano, menyatakan dugaan TPPU dijalankan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas. Bagi pembaca di Sumatera Utara, perkembangan ini menjadi rujukan memahami batasan wewenang, rantai komando, dan kontrol internal penanganan perkara di level nasional tanpa mengubah fakta yang sudah terungkap di persidangan.

Proses praperadilan masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Keterangan Jasman Panjaitan menambah lapisan penjelasan soal budaya kerja lama di Pidsus, sementara materi pokok mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan tetap menjadi ranah penilaian hakim.

Sumber: CNN Indonesia.

Tag: Febrie Adriansyah, praperadilan PN Jaksel, Jasman Panjaitan, Kejaksaan Agung, TPPU, ekspose perkara, pidsus, hukum nasional