Kasus bakar lahan sawit kembali mencuat di Kalimantan Timur setelah kepolisian mengamankan seorang pria di kawasan Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Peristiwa ini relevan diikuti pembaca di Medan dan Sumatera Utara karena praktik membuka lahan dengan api masih menjadi isu lingkungan yang berulang di banyak daerah penghasil sawit.
Polres Berau menetapkan tersangka berinisial BS terkait kebakaran yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Penanganan kasus berawal dari temuan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau, lalu dilanjutkan pengecekan lapangan dan pengamanan tempat kejadian perkara.
Awal pengungkapan dan peran tersangka
Dari pendalaman di lokasi, petugas menyimpulkan api tidak berasal dari faktor alam semata. Penyelidikan kemudian mengarah pada BS, yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, BS mengaku bertindak atas perintah pemilik lahan perorangan. Ia diminta menyiapkan tanah agar siap ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan anggapan metode itu praktis dan dapat menyuburkan tanah.
Aksi itu dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus, dengan menyalakan api di lima titik. Cuaca panas, vegetasi kering, serta angin kencang membuat kobaran cepat membesar dan sulit dikendalikan hingga meluas ke luar batas lahan yang dituju.
Dampak ke konsesi perusahaan dan kerugian
Api menyeberang hingga membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Pihak perusahaan yang terkena imbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Menurut keterangan resmi kepolisian, total lahan terdampak diperkirakan 12 hektare dengan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar. Angka itu menjadi salah satu dasar penanganan perkara selain bukti di TKP dan keterangan tersangka.
Ancaman pidana dan pasal yang dikenakan
Atas perbuatannya, BS dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan terkait perkebunan dan kehutanan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman pidana yang disebut polisi mencapai penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penegasan hukum ini sejalan dengan sikap Polres Berau yang menyatakan tidak memberi ruang bagi pembakaran hutan maupun lahan, baik yang disengaja maupun pembukaan lahan yang abai terhadap risiko api.
Kesiapsiagaan di wilayah rawan Berau
Selain memproses kasus BS, kepolisian memperkuat kewaspadaan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Personel, termasuk di tingkat polsek, disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
- Pembentukan tim gerak cepat yang berjaga 24 jam
- Respons cepat saat titik api terdeteksi
- Imbauan warga melapor bila melihat pembakaran atau asap mencurigakan
Ridho mengingatkan masyarakat agar tidak memakai metode bakar saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Dampak karhutla dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga potensi terganggunya transportasi udara.
Bagi pembaca di Medan dan wilayah Sumut yang akrab dengan isu asap lintas daerah, kasus Berau menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan tanpa perhitungan risiko tetap berujung pada kerugian besar dan proses hukum. Pelaporan dini dari warga disebut kepolisian sebagai bagian penting pencegahan sebelum api meluas.
Sumber: CNN Indonesia.
