DAERAH
Indeks
Nasional

Rekening Supriyono Botok Diaktifkan Lagi lewat Koordinasi di Senayan

Rekening aktivis Pati milik Supriyono alias Botok kembali berstatus aktif setelah sempat diblokir. Pengumuman resmi disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyusul pertemuan lintas lembaga yang melibatkan legislatif, kepolisian, dan perbankan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menjadi fokus perhatian publik karena status rekeningnya sempat menghambat aktivitas organisasi. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kasus ini relevan sebagai cerminan bagaimana mekanisme negara menangani sengketa administrasi rekening warga sipil secara terbuka.

Pertemuan tiga pihak di Kompleks Parlemen

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin keterangan pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Ketiganya menegaskan bahwa pemblokiran rekening Supriyono telah ditinjau dan dibuka kembali melalui jalur koordinasi formal.

Acara berlangsung di kawasan Senayan, bukan di kantor bank atau mapolda, sehingga menempatkan parlemen sebagai ruang mediasi. Pendekatan ini menandai peran Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan dalam menengahi persoalan yang menyentuh hak keperdataan warga.

Siapa Supriyono dan mengapa rekeningnya disorot

Supriyono, yang akrab disapa Botok, dikenal sebagai koordinator AMPB. Rekening yang sempat diblokir terkait aktivitasnya di Pati, Jawa Tengah. Tanpa mengulas motif pemblokiran awal secara spekulatif, yang pasti status rekening tersebut menjadi isu yang dilanjutkan ke tingkat nasional.

Setelah koordinasi, rekening dimaksud dinyatakan dapat digunakan kembali. Langkah pencabutan blokir ini disampaikan langsung oleh perwakilan bank bersama aparat dan pimpinan komisi, sehingga publik memperoleh kepastian dari sumber primer.

Peran Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan hadir untuk memastikan sisi teknis perbankan berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa aspek keamanan dan penegakan hukum juga sudah diselaraskan sebelum status rekening diubah.

Sinergi tiga institusi tersebut mengurangi ruang tafsir sepihak. Bagi nasabah di daerah, termasuk di Sumut, pola komunikasi bersama ini menjadi contoh bahwa keluhan terkait pemblokiran rekening dapat diselesaikan bila saluran koordinasi berfungsi.

Implikasi bagi pengawasan dan hak warga

Kasus rekening aktivis Pati menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kewenangan pengamanan transaksi dan perlindungan hak warga menguasai dana miliknya. Ketika blokir dicabut lewat forum terbuka, akuntabilitas lembaga ikut teruji di hadapan publik.

Komisi III DPR memanfaatkan kewenangan pengawasannya untuk mendorong penyelesaian, sementara bank dan kepolisian menuntaskan sisi operasional. Model kerja sama semacam ini layak dicermati media daerah agar masyarakat Medan memahami batas dan prosedur yang berlaku secara nasional.

Dengan status rekening Supriyono yang sudah diaktifkan lagi, perhatian beralih pada tindak lanjut administrasi dan transparansi alasan pemblokiran sebelumnya. Publik berhak mendapat kejelasan agar peristiwa serupa tidak berulang tanpa mekanisme yang dapat diaudit.

Sumber: Okezone.

Tag: rekening aktivis Pati, Supriyono Botok, AMPB Pati, Komisi III DPR, Bank Mandiri, Polda Metro Jaya, Habiburokhman, pemblokiran rekening