DAERAH
Indeks
Nasional

Eks Konsultan Kemendikbudristek Tempuh Kasasi usai Vonis Chromebook

Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu tata kelola anggaran pendidikan nasional. Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief atau Ibam, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis di tingkat banding.

Pengajuan tersebut disampaikan tim kuasa hukum pada Jumat, 11 September 2026. Langkah kasasi diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Dasar pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyatakan kliennya resmi mengajukan kasasi atas perkara yang sedang dihadapinya. Tim hukum menilai ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga perlu ditinjau ulang di tingkat kasasi.

Selain hukuman penjara, Ibam juga dikenai denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Poin uang pengganti inilah yang menjadi salah satu fokus keberatan dalam memori kasasi yang akan disusun.

Keberatan atas kewajiban uang pengganti Rp 5 miliar

Menurut Bayu, kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar dinilai tidak bertumpu pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Melalui kasasi, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung menelaah ulang seluruh rangkaian perkara, memperbaiki penerapan hukum yang dipersoalkan, dan memutus secara adil, termasuk kemungkinan membebaskan Ibam.

Argumen tersebut akan diuraikan secara runtut dalam dokumen memori kasasi. Penekanan pada aspek pembuktian menjadi bagian penting agar majelis kasasi dapat menilai ulang kesesuaian putusan dengan fakta persidangan.

Analisis berbasis AI untuk memetakan kejanggalan

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Ibam mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan sejak perkara bergulir. Teknologi itu dipakai untuk menelaah kesesuaian bukti, fakta sidang, dan keterangan saksi.

Hasil analisis tersebut, kata Bayu, memperlihatkan sejumlah pola yang oleh tim hukum dianggap sebagai kejanggalan terkait penerapan uang pengganti Rp 5 miliar. Temuan itu direncanakan dijelaskan secara lengkap dan terstruktur di dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

  • Vonis banding: lima tahun penjara
  • Denda: Rp 500 juta
  • Uang pengganti: Rp 5 miliar
  • Upaya hukum: kasasi ke MA pada 11 September 2026

Mengapa perkara ini relevan bagi publik daerah

Pengadaan perangkat digital untuk sekolah merupakan isu nasional yang menyentuh kepentingan daerah, termasuk Sumut, karena berkaitan dengan kualitas fasilitas belajar dan akuntabilitas anggaran pendidikan. Publik Medan umumnya menaruh perhatian pada kepastian hukum serta transparansi proses peradilan dalam perkara yang menyangkut program pendidikan pusat.

Perjalanan perkara Ibam masih menunggu pemeriksaan di Mahkamah Agung. Selama proses kasasi berjalan, putusan pengadilan tinggi menjadi rujukan yang dipersoalkan pihak terpidana melalui jalur hukum yang sah.

Pantauan lanjutan atas memori kasasi dan jadwal penanganan di MA akan menentukan arah akhir perkara Chromebook ini. Masyarakat di daerah tetap dapat mengikuti perkembangan resmi tanpa spekulasi di luar fakta persidangan yang telah diungkap.

Sumber: Liputan6.

Tag: kasasi Ibam, korupsi Chromebook, Mahkamah Agung, Ibrahim Arief, uang pengganti, Pengadilan Tinggi DKI, pendidikan, Medan Sumut