Perkembangan terbaru kasus Vicky Prasetyo terkait dugaan penipuan investasi pembangunan arena olahraga kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu selebritas nasional. Klaim adanya jalur damai lewat Restorative Justice dibantah tegas oleh pihak pelapor di Jakarta.
Kuasa hukum korban menyatakan belum ada kesepakatan apa pun dengan pihak yang dilaporkan. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis pernyataan kuasa hukum Vicky Prasetyo yang sebelumnya menyebut proses mediasi dan RJ sudah disepakati.
Bantahan Resmi di Polda Metro Jaya
Emmanuel Alvino, kuasa hukum pelapor, memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah berkomunikasi soal mediasi dengan pihak mana pun yang mewakili Vicky Prasetyo.
Menurut Alvino, klaim bahwa pelapor sudah setuju Restorative Justice tidak berdasar. Ia meminta publik memahami posisi kliennya agar tidak timbul kesalahpahaman soal status perkara yang masih berjalan.
Konfirmasi Langsung ke Para Korban
Sebelum memberikan pernyataan publik, tim kuasa hukum dikabarkan sudah mengonfirmasi langsung kepada para klien. Hasil pengecekan itu seragam: tidak satu pun korban merasa menyetujui upaya perdamaian.
Sikap itu sekaligus membedakan posisi hukum korban dari narasi yang dilontarkan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga. Hingga keterangan tersebut disampaikan, jalur formal di kepolisian tetap menjadi acuan utama penanganan laporan.
Pokok Perkara Investasi Arena Olahraga
Inti laporan berkaitan dengan dugaan penipuan investasi untuk pembangunan arena atau lapangan olahraga. Nama Vicky Prasetyo terseret dalam perkara tersebut sehingga menjadi sorotan media nasional.
Bagi masyarakat Sumut yang aktif mengikuti berita hiburan dan hukum, kejelasan status mediasi penting agar tidak terjadi spekulasi. Tanpa kesepakatan tertulis dan komunikasi resmi, klaim damai dinilai prematur oleh pihak pelapor.
Implikasi bagi Proses Hukum Selanjutnya
Dengan bantahan ini, ruang untuk penyelesaian di luar proses kepolisian belum terbuka dari sisi korban. Pihak pelapor memilih menegaskan fakta di lokasi penanganan perkara agar posisi hukum tetap jelas.
- Tidak ada komunikasi mediasi yang diakui pelapor
- Tidak ada persetujuan Restorative Justice dari korban
- Perkara tetap mengacu pada proses di Polda Metro Jaya
Pengamat hukum umumnya menilai klaim damai baru bermakna jika kedua belah pihak saling mengakui kesepakatan secara sah. Tanpa itu, penyidikan atau penanganan laporan tetap dapat berlanjut sesuai prosedur.
Catatan untuk Publik di Daerah
Isu selebritas yang beririsan dengan investasi sering memicu diskusi di media sosial Medan dan kota lain di Sumut. Meski lokasi perkara di Jakarta, dampak reputasi dan pembelajaran soal kehati-hatian berinvestasi tetap relevan bagi warga daerah.
Pembaca diingatkan untuk membedakan klaim kuasa hukum dengan fakta yang dikonfirmasi korban. Hingga ada perkembangan resmi berikutnya, bantahan pelapor menjadi rujukan terbaru bahwa kesepakatan damai belum terjadi.
Ringkasnya, kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Vicky Prasetyo belum memasuki tahap perdamaian yang diakui korban. Pernyataan kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada mediasi maupun persetujuan RJ hingga Senin, 31 Agustus 2026.
Sumber: Sindo News.
