DAERAH
Indeks
Nasional

John Field Beberkan Rp525 Juta ke Mantan Pejabat DJBC di Sidang Tipikor

Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui telah menyerahkan total Rp525 juta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026. Keterangan itu mengemuka saat jaksa penuntut umum mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat saksi.

Pemberian tersebut ditujukan kepada Budiman Bayu Prasojo, yang kala itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Menurut kesaksian John Field, uang diserahkan sebanyak tujuh kali dengan nilai masing-masing Rp75 juta sehingga keseluruhan mencapai Rp525 juta. Fakta nominal dan frekuensi itu dibenarkan saksi di hadapan majelis setelah jaksa membacakan isi BAP.

Konfirmasi jaksa atas isi berita acara pemeriksaan

Jaksa menanyakan secara langsung jumlah uang yang diberikan kepada Budiman Bayu Prasojo. John Field membenarkan kutipan BAP bahwa terdapat tujuh kali penyerahan, masing-masing Rp75 juta. Proses konfirmasi itu menjadi bagian penting sidang karena menegaskan konsistensi keterangan saksi dengan dokumen pemeriksaan sebelumnya.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi lanjutan pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC. Kehadiran bos Blueray Cargo sebagai saksi menambah kejelasan alur aliran dana yang menjadi fokus jaksa. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu kepabeanan serta importasi, perkembangan ini relevan karena menyentuh tata kelola di lembaga yang mengawasi arus barang masuk.

Alasan pemberian menurut catatan pejabat lain

Selain jumlah uang, jaksa juga mengonfirmasi motif di balik pemberian tersebut. Dalam BAP, John Field menjelaskan bahwa ia menyerahkan uang berdasarkan catatan yang dibuat Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Catatan itu menyatakan operasional importasi Blueray tidak melibatkan barang kena cukai.

Atas dasar catatan tersebut, saksi menyatakan pemberian kepada Budiman Bayu Prasojo tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional Blueray Cargo. Penjelasan ini dibacakan jaksa dan kemudian dikonfirmasi oleh John Field di persidangan. Poin ini menjadi sorotan karena membedakan antara aliran dana dan aktivitas bisnis sehari-hari perusahaan kargo tersebut.

Posisi para pihak dalam perkara gratifikasi DJBC

Budiman Bayu Prasojo disebut sebagai penerima dalam kesaksian John Field saat menjabat di seksi intelijen cukai. Sementara Orlando Hamonangan disebut sebagai pihak yang memberikan catatan internal terkait status barang importasi. Kedua nama itu muncul dalam rangkaian pertanyaan jaksa yang merujuk pada nomor-nomor poin di BAP saksi.

Perkara yang disidangkan menyangkut dugaan gratifikasi di DJBC, lembaga yang berperan mengawasi kepabeanan dan cukai di seluruh Indonesia, termasuk jalur masuk barang ke pelabuhan-pelabuhan di Sumatera Utara. Meski lokasi sidang berada di Jakarta, dampak kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap pengawasan impor dirasakan lintas daerah, termasuk komunitas usaha di Medan.

  • Pemberi: John Field (Bos Blueray Cargo)
  • Penerima yang disebut: Budiman Bayu Prasojo (eks Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC)
  • Nominal total: Rp525 juta (tujuh kali × Rp75 juta)
  • Acuan catatan: Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I)

Arti penting kesaksian bagi publik dan dunia usaha

Pengakuan terbuka di ruang sidang tipikor memperjelas angka, frekuensi, dan alasan yang disampaikan saksi. Informasi ini membantu publik memahami bagaimana aliran dana digambarkan dalam berkas perkara, tanpa mengubah fakta bahwa pembuktian akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Transparansi proses juga menjadi acuan bagi pelaku usaha importasi agar mematuhi aturan kepabeanan.

Bagi pembaca Liputan Sumut, pantauan terhadap kasus di tingkat pusat tetap penting karena kebijakan dan praktik di DJBC memengaruhi kelancaran logistik serta kepastian hukum bagi importir dan perusahaan kargo di kawasan Medan dan sekitarnya. Sidang masih berlangsung sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dengan dibacakannya BAP dan pengakuan saksi atas tujuh kali pemberian senilai total Rp525 juta, majelis memperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai pemberi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda sidang berikutnya serta kelengkapan alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terkait.

Sumber: Sindo News.

Tag: bos blueray cargo, gratifikasi DJBC, john field, bea cukai, sidang tipikor, rp525 juta, pengadilan jakarta, importasi