Kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman kembali menguatkan sorotan publik terhadap praktik penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri PTN. Peristiwa hukum itu dinilai tidak cukup berhenti pada penindakan individu, melainkan harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola seleksi di perguruan tinggi negeri.
Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, isu ini relevan karena ribuan lulusan SMA/SMK setempat setiap tahun bersaing masuk PTN favorit melalui berbagai jalur, termasuk mandiri. Ketidakjelasan mekanisme dan potensi penyimpangan berisiko merugikan calon mahasiswa yang mengandalkan prestasi serta kemampuan ekonomi terbatas.
Mengapa OTT Unsoed Tidak Boleh Dianggap Kasus Tunggal
Penegakan hukum terhadap oknum pejabat kampus penting, namun akar persoalan sering kali terletak pada celah sistem. Jalur mandiri memberi ruang otonomi cukup besar kepada masing-masing PTN dalam menentukan kuota, biaya, dan kriteria. Tanpa pengawasan ketat, ruang tersebut rentan disalahgunakan.
Pemerintah, melalui kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, dituntut membaca sinyal ini sebagai alarm kelembagaan. Evaluasi tidak hanya menyasar satu kampus, tetapi pola penerimaan di seluruh PTN yang membuka jalur serupa.
Celan Transparansi dan Keadilan dalam Jalur Mandiri
Keluhan yang berulang dari orang tua dan siswa biasanya berkisar pada besaran biaya masuk, ketidakjelasan bobot tes, serta dugaan praktik percaloan. Meskipun tidak semua PTN bermasalah, minimnya standar nasional yang mengikat membuat pengawasan publik sulit dilakukan secara merata.
Di daerah seperti Sumut, akses informasi sering timpang. Calon mahasiswa dari kota kecil atau pelosok berpotensi dirugikan jika proses seleksi lebih mengandalkan jaringan atau kemampuan bayar ketimbang kompetensi akademik murni.
- Kuota jalur mandiri yang terlalu besar mengurangi porsi jalur prestasi dan undangan.
- Komponen biaya yang tidak seragam antar PTN membingungkan masyarakat.
- Mekanisme pengaduan belum selalu responsif dan aman bagi pelapor.
Peran Negara Harus Lebih Dominan dalam Pengendalian
Usulan agar negara mengambil alih kendali lebih kuat bukan berarti menghapus otonomi kampus sepenuhnya. Yang dibutuhkan adalah kerangka regulasi yang jelas: batas kuota, standar transparansi pengumuman, audit berkala, serta sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Kementerian terkait diharapkan segera membentuk tim evaluasi independen, memetakan praktik di berbagai PTN, dan merumuskan pedoman tunggal yang melindungi integritas seleksi. Langkah itu sejalan dengan semangat pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.
Dampak bagi Calon Mahasiswa dan Reputasi Kampus
Jika celah jalur mandiri dibiarkan, kepercayaan publik terhadap PTN bisa terkikis. Reputasi institusi negeri yang selama ini dijunjung tinggi sebagai penjaga meritokrasi akan dipertanyakan. Bagi siswa berprestasi dari Medan, Pematangsiantar, atau daerah lain di Sumut, sistem yang adil menjadi penentu masa depan mereka.
Reformasi yang konsisten juga membantu PTN sendiri. Kampus yang bersih dari praktik gelap lebih mudah menarik bakat terbaik dan menjaga akreditasi serta kerja sama internasional.
Pada akhirnya, OTT di Unsoed harus dibaca sebagai titik balik. Penindakan hukum perlu dilanjutkan, tetapi perbaikan sistemik jauh lebih mendesak agar jalur mandiri PTN kembali menjadi saluran seleksi yang akuntabel, terjangkau, dan berpihak pada kompetensi. Pemerintah tidak boleh menunggu skandal berikutnya sebelum bertindak.
Sumber: Okezone.
