Pengembangan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong kembali membawa nama pejabat daerah ke Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, menyusul temuan yang menjalar dari operasi di kabupaten tersebut ke sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum korupsi pengadaan masih menyasar lintas daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan itu bagian dari lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Bengkulu. Saksi yang dijadwalkan adalah Bambang Hermanto, atau BH, yang menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kedatangan saksi di Gedung Merah Putih
Menurut keterangan resmi, Bambang Hermanto tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 08.03 WIB pada Jumat, 4 September 2026. Kehadirannya menandai tahap pemeriksaan saksi yang terus digelar penyidik untuk memperluas peta perkara.
KPK menekankan bahwa pemanggilan ini bukan penetapan tersangka baru, melainkan langkah penelusuran keterangan terkait alur dugaan suap. Status keanggotaan dewan di Kota Bengkulu menempatkan kesaksian tersebut pada posisi penting bagi rekonstruksi aliran dana dan relasi dengan pihak swasta.
Awal perkara dari operasi tangkap tangan
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam OTT itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terseret dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelimanya diduga terkait praktik suap ijon proyek pada tahun anggaran 2025–2026.
Perluasan ke Pemerintah Kota Bengkulu
Penyidikan tidak berhenti di tingkat kabupaten. KPK mengembangkan perkara ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu setelah menemukan indikasi penerimaan dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sudah berstatus tersangka. Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa bukti di Rejang Lebong menunjukkan dugaan penerimaan bupati dari swasta lain. Pihak swasta tersebut diduga menjalankan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Temuan itulah yang membuka ruang pemeriksaan terhadap saksi dari lingkup kota, termasuk anggota dewan.
- OTT 9 Maret 2026 menjerat bupati, wakil bupati, dan belasan pihak terkait.
- Lima tersangka ditetapkan terkait ijon proyek 2025–2026.
- Pengembangan ke Pemkot Bengkulu disertai sita tunai lebih dari Rp 4 miliar.
- Pemeriksaan saksi DPRD Kota Bengkulu digelar 4 September 2026.
Arti penting bagi pengawasan daerah
Bagi publik di luar Bengkulu, termasuk masyarakat Sumut yang mengikuti isu tata kelola, kasus ini menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa daerah tetap rawan penyimpangan bila pengawasan longgar. KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain tanpa menutup ruang pengembangan lebih lanjut.
Hingga pemeriksaan saksi berlangsung, lembaga antikorupsi belum mengumumkan status hukum baru bagi Bambang Hermanto selain sebagai saksi. Publik diminta menunggu hasil resmi penyidikan agar tidak spekulatif. Transparansi proses dan kepastian hukum tetap menjadi tuntutan utama agar pemberantasan suap pengadaan berdampak nyata pada pelayanan publik.
Liputan Sumut akan mencermati perkembangan berikutnya dari institusi penegak hukum, khususnya bila ada keterkaitan lintas provinsi atau pola serupa yang relevan bagi pengawasan anggaran daerah di Sumatera.
Sumber: Liputan6.
