Isu ketersediaan lahan untuk hunian kembali menjadi perhatian nasional setelah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten bertemu langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Selasa, 8 September 2026, dan menyoroti dampak penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap rencana pembangunan perumahan.
Bagi pembaca di Sumatera Utara, termasuk Medan, dinamika ini relevan karena kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian sering bersinggungan dengan kebutuhan pasokan rumah, khususnya hunian bersubsidi. Pola masalah yang diangkat di Banten menggambarkan tantangan serupa yang kerap dihadapi pengembang di daerah lain ketika alokasi ruang bentrok dengan target perumahan rakyat.
Fokus audiensi: LBS dan LSD di kawasan yang sudah berkembang
Ketua Apersi Banten Anto Distanto menjelaskan bahwa keberadaan LBS dan LSD di lokasi yang sudah tumbuh menjadi permukiman atau memang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan menjadi hambatan nyata. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perhatian bersama agar pengembangan kawasan tidak terhenti di tengah jalan.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi peta, melainkan menyangkut kepastian berusaha bagi pengembang yang sudah menyiapkan investasi, perizinan awal, dan komitmen pasokan unit. Tanpa kejelasan status lahan, proyek sulit bergerak ke tahap konstruksi maupun pemasaran.
Puluhan perusahaan dan proyek terdampak, mayoritas di Tangerang
Apersi Banten mencatat setidaknya 35 perusahaan pengembang terdampak, dengan total 53 proyek di berbagai titik wilayah provinsi. Sebagian besar konsentrasi masalah berada di Kabupaten Tangerang. Angka tersebut menjadi dasar frekuensi keluhan yang dibawa ke meja gubernur.
Selain LBS dan LSD, forum audiensi juga menyinggung rantai kendala lain: perizinan, pertanahan, ketersediaan infrastruktur, serta sinkronisasi tata ruang. Kombinasi isu itu dinilai memperlambat laju pembangunan, terutama ketika target unit menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah subsidi MBR ikut tertekan regulasi
Anto Distanto menambahkan bahwa regulasi yang tumpang tindih berpengaruh langsung pada kelancaran program hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema rumah subsidi pemerintah. Ketika lahan yang direncanakan bentrok dengan status perlindungan sawah, pipeline proyek murah ikut macet.
Dalam konteks nasional, kelancaran rumah subsidi bergantung pada kepastian lokasi, harga lahan yang terkendali, dan kecepatan izin. Hambatan di Banten menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan sektor pertanian dan permukiman perlu dikoordinasikan agar target MBR tidak tertinggal.
- 35 perusahaan pengembang terdampak status LBS/LSD
- 53 proyek perumahan terhambat di sejumlah lokasi Banten
- Konsentrasi kasus tertinggi dilaporkan di Kabupaten Tangerang
- Isu tambahan: perizinan, pertanahan, infrastruktur, dan tata ruang
Respons gubernur dan harapan kepastian berusaha
Menurut keterangan Apersi Banten, Gubernur Andra Soni menunjukkan antusiasme terhadap masukan yang disampaikan. Pada prinsipnya, kepala daerah itu berkomitmen memperjuangkan secara maksimal agar para pengembang memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha.
Kepastian tersebut menjadi kunci agar investasi properti residual tidak menguap dan pasokan hunian tetap mengalir. Langkah lanjutan yang diharapkan kalangan pengembang mencakup koordinasi lintas instansi untuk meninjau titik konflik LBS/LSD tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan lahan pangan.
Secara keseluruhan, audiensi di Serang memperlihatkan bahwa dialog antara asosiasi pengembang dan pemerintah daerah masih menjadi saluran penting untuk menyeimbangkan kebutuhan pangan, tata ruang, dan perumahan. Pengalaman Banten ini layak dicermati daerah lain, termasuk di Sumatera Utara, agar perencanaan hunian dan perlindungan sawah tidak saling meniadakan, melainkan disusun lewat data lokasi yang akurat dan keputusan yang transparan.
Sumber: Sindo News.
