DAERAH
Indeks
Nasional

DKI Beri Denda dan Teguran ke Sebelas Jasa Angkut Sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelanggaran di rantai pengelolaan sampah dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa izin transporter saja tidak cukup jika praktik di lapangan menyimpang. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kasus ibu kota ini relevan sebagai cermin standar pengawasan sampah kota besar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pengawasan mencakup sumber sampah, pengangkut, armada, fasilitas pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir. Penyedia jasa wajib beroperasi sesuai izin, sementara pengguna jasa harus memastikan sampah diserahkan ke perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas yang tepat.

Siapa saja perusahaan yang dikenai sanksi

Dari total 11 perusahaan, enam di antaranya merupakan penindakan terbaru. Nama-namanya adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Lima perusahaan lain sudah lebih dulu ditindak, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, serta PT Pradana Sukses Prima. Pengelompokan ini memperlihatkan bahwa penegakan aturan berjalan bertahap dan tidak berhenti pada satu gelombang pemeriksaan.

Jenis pelanggaran yang ditemukan petugas

Hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan terbaru mengungkap sejumlah pelanggaran berulang. CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group memakai kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah.

Pada CV Super Steel Tiga Bersaudara, sampah dari salah satu titik pengambilan diangkut dalam kondisi belum terpilah, lalu dipilah di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Lima perusahaan—CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group—juga melakukan pemilahan atau pengolahan tanpa izin pengelolaan; izin mereka sebatas penyedia jasa angkutan kebersihan atau transporter.

PT Jangjo Teknologi Indonesia, meski sudah memiliki izin angkutan sekaligus izin pengelolaan, tetap ditemukan menggunakan armada yang tidak terdaftar dalam izin untuk kegiatan pengangkutan.

Bentuk sanksi dan ancaman lanjutan

Keenam perusahaan terbaru dikenai uang paksa masing-masing Rp 10 juta serta teguran tertulis. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Dinas Lingkungan Hidup DKI mengingatkan bahwa sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terulang.

  • Denda administratif Rp 10 juta per perusahaan
  • Teguran tertulis resmi
  • Surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran
  • Potensi pencabutan izin jika melanggar lagi

Penegasan ini menempatkan kepatuhan izin armada dan izin pengelolaan sebagai syarat mutlak, bukan formalitas administratif semata.

Pengawasan diperluas ke penghasil sampah

Dudi Gardesi menekankan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di kendaraan atau perusahaan pengangkut. Pemprov DKI berencana memperketat kontrol terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa angkutan agar seluruh rantai dapat ditelusuri: asal sampah, pihak pengangkut, volume, dan tujuan akhir.

Pendekatan rantai penuh itu diharapkan menutup celah praktik ilegal di tengah perjalanan sampah dari sumber ke fasilitas resmi. Transparansi volume dan lokasi pembuangan menjadi kunci agar sanksi tidak hanya bersifat reaktif.

Bagi daerah lain, termasuk kawasan metropolitan di Sumatera Utara, pola penindakan DKI mengingatkan pentingnya sinkronisasi izin transporter, kelayakan armada, dan fasilitas pemilahan berizin. Tanpa itu, target kebersihan kota sulit tercapai meski armada terlihat beroperasi setiap hari. Publik pun digugah lebih selektif memilih jasa angkut yang legal agar tidak ikut memperpanjang rantai pelanggaran.

Sumber: Liputan6.

Tag: sanksi sampah DKI, perusahaan angkut sampah, DLH Jakarta, denda kebersihan, pengelolaan sampah, izin transporter, Medan Sumut