DAERAH
Indeks
Nasional

Kepala BGN: Pelanggaran SOP Picu 80-90 Persen Kasus Keracunan MBG

Isu keracunan MBG kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa mayoritas kejadian itu bukan semata-mata soal menu, melainkan pelanggaran standar operasional prosedur. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 3 September 2026, dan relevan bagi daerah penerima program, termasuk Sumatera Utara yang ikut menjalankan distribusi Makan Bergizi Gratis.

Menurut Sudaryono, bila seluruh kasus diurai, sekitar 80 hingga 90 persen keracunan MBG bertolak dari ketidakdisiplinan terhadap SOP. Ruang pelanggaran mencakup waktu konsumsi, cara penyimpanan, penerimaan bahan baku, hingga pengaturan suhu makanan sebelum sampai ke penerima manfaat.

Waktu penyajian dan label yang tidak merata

BGN mencontohkan temuan sementara di Sidoarjo. Makanan yang dimasak sekitar pukul 05.00 WIB diberi batas aman konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Namun label penanda waktu hanya menempel di satu wadah, sementara wadah lain tidak mendapat penanda yang sama.

Distribusi ke sekolah baru berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB, dan siswa mengonsumsi makanan tersebut mendekati pukul 12.00 WIB atau bahkan lebih siang. Jeda itu membuat produk melampaui batas aman yang sudah ditetapkan dapur.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keterlambatan pengiriman plus kelengkapan label yang timpang menjadi kombinasi berisiko. BGN menekankan bahwa setiap wadah harus membawa informasi waktu yang jelas agar petugas lapangan dan pihak sekolah bisa menolak makanan yang sudah kedaluwarsa batas aman.

Kapasitas dapur tidak sebanding dengan porsi

Selain soal jam, ketidaksesuaian skala dapur dengan volume produksi ikut disebut sebagai pemicu. Dapur berkapasitas kecil dipaksa menyiapkan porsi besar sehingga proses masak digeser ke dini hari, makanan didiamkan, lalu dilanjutkan lagi. Pola itu memperpanjang rantai waktu antara masak dan makan.

Bagi wilayah padat penerima seperti kawasan urban Medan dan kabupaten sekitarnya, pelajaran dari kasus nasional ini menjadi pengingat: mitra dapur harus diukur ulang agar volume harian tidak melebihi kemampuan fasilitas, tenaga, dan rantai dingin atau panas yang tersedia.

Perketat label, jadwal evaluasi, dan absensi pengawas

Untuk menekan kejadian berulang, BGN mewajibkan penempelan label di seluruh wadah, bukan hanya sampel. Pengawasan jam per jam diperketat, dan evaluasi petugas digelar setiap sore sekitar pukul 17.00. Petugas yang tidak hadir tanpa alasan dapat diberi peringatan, diganti, ditukar tugas, atau dicopot.

Koordinasi vertikal dari pimpinan pusat, deputi, hingga eselon di bawahnya dilakukan lewat pertemuan daring harian dengan sistem absensi. Langkah itu dimaksudkan agar celah komunikasi antarjenjang berkurang dan respons terhadap laporan lapangan lebih cepat.

  • Label waktu wajib di setiap wadah makanan
  • Evaluasi petugas berkala pada sore hari
  • Koordinasi virtual harian berjenjang dengan absensi
  • Penyesuaian kapasitas dapur terhadap target porsi

Urusan pidana diserahkan kepada aparat

Menyinggung kemungkinan pelanggaran hukum, Sudaryono menegaskan BGN tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. Ada tidaknya unsur pidana, serta penetapan tersangka, sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian di lapangan. Sejumlah kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Rangkaian kejadian dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pelaporan, dukungan teknologi informasi, dan rantai pengawasan. Program MBG, menurutnya, tidak berhenti pada pemberian makanan, melainkan harus mampu mengukur dampak gizi bagi penerima secara terukur dan aman.

Bagi pembaca di Sumut, kejelasan SOP dan disiplin mitra dapur menjadi kunci agar manfaat gizi tidak tergerus risiko keamanan pangan. Transparansi label, ketepatan waktu antar, dan kesesuaian kapasitas produksi dengan jumlah siswa atau penerima adalah titik yang pantas terus dipantau bersama pemerintah daerah dan pengawas setempat.

Sumber: Liputan6.

Tag: keracunan MBG, Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis, pelanggaran SOP, Sudaryono, pengawasan dapur MBG, Komisi IX DPR, keamanan pangan sekolah