DAERAH
Indeks
Nasional

Ahli Hukum Tegaskan Polisi Pemegang Tunggal Kewenangan Kamtibmas, Bukan Ormas

Persoalan wewenang kamtibmas kembali disorot setelah praktisi hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas negara melalui aparat penegak hukum, bukan organisasi kemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikan di program Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 1 September 2026, dan relevan bagi publik di berbagai daerah, termasuk Medan dan Sumatera Utara yang kerap menyaksikan dinamika ormas di ruang publik.

Menurut Khozinudin, garis batas kewenangan harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Ia menekankan ormas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas yang secara hukum menjadi domain kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Negara memegang kendali penuh lewat APH

Khozinudin menjelaskan fungsi kamtibmas melekat pada negara. Aparat penegak hukum diberi mandat formal untuk mengatur, mengendalikan, dan menindak gangguan ketertiban. Karena itu, setiap upaya pihak nonnegara yang meniru atau mengambil alih peran tersebut dinilai menyimpang dari kerangka hukum.

Ia menekankan larangan itu bersifat tegas. Ormas boleh berperan dalam pembinaan sosial atau kegiatan kemasyarakatan, namun tidak boleh masuk ke ranah penindakan yang menjadi tugas resmi APH.

Parameter tindakan hanya ada pada kepolisian

Salah satu alasan utama mengapa wewenang tidak boleh dialihkan adalah kejelasan parameter. Polisi memiliki standar operasional, ukuran proporsionalitas, serta mekanisme akuntabilitas yang tidak dimiliki organisasi di luar struktur negara.

Dalam penanganan aksi kericuhan, misalnya, penilaian kapan harus menahan, membubarkan, atau menindak pelaku berada di tangan kepolisian. Khozinudin menilai pendekatan berbasis parameter resmi justru melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Anggaran besar memperkuat peran polisi

Ia juga menyinggung alokasi anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pengendalian kamtibmas yang berada pada kepolisian. Angka tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa negara sudah menempatkan sumber daya besar pada institusi yang memang berwenang.

Dengan dukungan anggaran dan kerangka hukum yang jelas, peran ormas seharusnya tidak bergeser menjadi “penegak bayangan”. Publik di Sumut pun diingatkan agar membedakan partisipasi sipil dengan tindakan yang meniru fungsi polisi.

Implikasi bagi ketertiban di tingkat lokal

Meski pernyataan disampaikan di Jakarta, substansinya menyentuh praktik sehari-hari di daerah. Di kota-kota besar seperti Medan, kehadiran ormas sering terlihat dalam aksi sosial maupun pengamanan swadaya. Namun, batasan hukum tetap sama: pengamanan formal dan penindakan gangguan kamtibmas tidak boleh diambil alih.

Kepatuhan pada pembagian wewenang ini penting agar tidak muncul konflik kewenangan, dualisme penegakan, atau potensi pelanggaran hak warga. Masyarakat diimbau menyerahkan penanganan kericuhan dan gangguan ketertiban kepada polisi.

Menjaga kepastian hukum di ruang publik

Penegasan Khozinudin pada dasarnya mengajak semua pihak kembali pada prinsip negara hukum. Ketika ormas menahan diri dari fungsi APH, ruang publik lebih terukur, prosedur lebih transparan, dan tanggung jawab negara tetap utuh.

Bagi pembaca di Sumatera Utara, pesan intinya sederhana: dukung ketertiban dengan cara legal, laporkan gangguan kepada aparat, dan biarkan polisi bekerja sesuai mandatnya. Dengan begitu, kamtibmas terjaga tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Sumber: Sindo News.

Tag: kamtibmas, aparat penegak hukum, ormas, kepolisian, Ahmad Khozinudin, ketertiban masyarakat, hukum