DAERAH
Indeks
Nasional

Sidang MK Soal Celah Praperadilan Berulang: Hakim Minta Pemohon Teliti Lagi Pasal 160

Perkembangan hukum acara pidana nasional kembali menjadi perhatian publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara, setelah Mahkamah Konstitusi membuka sidang pendahuluan terkait gugatan soal praperadilan berulang. Perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lain. Objek uji adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sidang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Para pemohon berargumen bahwa rumusan pasal tersebut memang menegaskan kewenangan pengadilan negeri memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, mereka menilai belum ada batasan yang tegas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu rangkaian perkara pidana.

Alasan pemohon menggugat Pasal 158 KUHAP

Menurut para pemohon, ketiadaan pembatasan itu berpotensi menunda kepastian hukum. Mereka juga menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum. Atas dasar itu, ketentuan Pasal 158 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan ini menempatkan isu teknis hukum acara di pusat perhatian. Praperadilan memang menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat, tetapi frekuensi pengajuan yang tidak dibatasi secara jelas dikhawatirkan membuka celah penundaan berlarut. Argumen itu menjadi inti permohonan yang dibacakan pada tahap pendahuluan.

Nasihat hakim konstitusi di sidang pendahuluan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan catatan penting kepada para pemohon. Ia menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang baru. Nasihat itu disampaikan agar dalil permohonan tidak bertabrakan dengan norma yang sudah ada.

Guntur menekankan perlunya pencermatan ulang. Ia mengingatkan agar langkah pengujian tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum baru, mengingat ketentuan Pasal 160 dinilai sudah memberikan kepastian, termasuk soal batasan satu kali. Pesan tersebut menjadi sinyal agar pemohon meninjau kembali konstruksi gugatan sebelum tahap berikutnya.

Mengapa isu ini relevan bagi publik luas

Meski sidang digelar di ibu kota, dampak aturan praperadilan menyentuh praktik peradilan di seluruh daerah, termasuk wilayah hukum Sumatera Utara. Kepastian prosedur memengaruhi kecepatan penyelesaian perkara, hak tersangka atau terdakwa, serta prediktabilitas kerja penyidik dan penuntut umum.

Bagi masyarakat awam, perdebatan pasal KUHAP sering terasa teknis. Padahal intinya sederhana: bagaimana negara menyeimbangkan perlindungan hak individu dengan efektivitas penegakan hukum. Ketika praperadilan dapat diajukan berulang tanpa koridor yang jelas, risiko tumpang tindih agenda hukum meningkat.

  • Pasal 158 mengatur kewenangan pengadilan negeri atas objek praperadilan.
  • Pemohon menyoroti ketiadaan batas pengajuan berulang.
  • Hakim menunjuk Pasal 160 ayat (3) sebagai norma pembatas yang perlu dicermati.

Arah pemeriksaan setelah sidang pertama

Sidang pendahuluan menjadi ruang bagi mahkamah untuk menilai formalitas dan substansi awal permohonan. Nasihat hakim lazimnya menjadi acuan perbaikan berkas. Apakah pemohon akan menyesuaikan dalil dengan penunjukan Pasal 160, atau tetap mempertahankan posisi bahwa Pasal 158 problematik, akan terlihat pada kelanjutan proses.

Publik hukum di daerah, termasuk Medan, dapat memantau perkara ini sebagai bagian dari implementasi KUHAP baru. Perubahan undang-undang acara pidana tidak hanya soal teks di Jakarta, tetapi juga soal cara kerja ruang sidang dan kepastian bagi pencari keadilan di tingkat lokal. Transparansi tahapan MK membantu masyarakat memahami batas-batas hak prosedural yang sedang diuji.

Dengan fakta sidang yang sudah berlangsung dan nasihat yang jelas dari hakim konstitusi, diskursus soal praperadilan berulang kini berada pada titik kritis: menyeimbangkan hak mengajukan upaya hukum dengan kebutuhan kepastian proses. Langkah berikutnya di MK akan menentukan apakah rumusan KUHAP dinilai cukup atau memerlukan penafsiran konstitusional lebih lanjut.

Sumber: Sindo News.

Tag: praperadilan berulang, Mahkamah Konstitusi, KUHAP baru, Rismon Sianipar, Pasal 158, hukum acara pidana, sidang pendahuluan MK, kepastian hukum