Perkembangan sidang hak asuh yang melibatkan presenter Ruben Onsu kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang rutin mengikuti isu selebritas nasional. Gugatan melawan mantan istri, Sarwendah, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 September 2026, tanpa sosok penggugat di ruang sidang.
Meski Ruben Onsu tidak tampak di lokasi, perwakilan hukumnya tetap menjalankan agenda resmi. Kedatangan tim kuasa hukum tercatat sekitar pukul 10.52 WIB. Mereka masuk ke pengadilan untuk mengikuti tahapan yang telah ditentukan majelis, bukan sekadar formalitas singkat.
Agenda Sidang: Pembacaan Gugatan dan Hasil Mediasi
Menurut keterangan di luar ruang sidang, hari itu fokus pada pembacaan gugatan ditambah penyampaian hasil mediasi. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffany Setiawaty, menegaskan bahwa keduanya menjadi poin utama yang dibahas majelis pada persidangan tersebut.
Penyampaian hasil mediasi menjadi penanda bahwa proses di luar sidang pokok sudah dijalani para pihak. Dengan demikian, jalannya perkara berpindah ke tahapan formal di pengadilan tanpa harus menunda seluruh agenda hanya karena satu pihak tidak hadir secara fisik.
Alasan Resmi Klien Tidak Wajib Hadir
Saat ditanya mengapa Ruben Onsu absen, Tiffany menyampaikan bahwa majelis hakim tidak mewajibkan kehadiran klien pada hari itu. Dasarnya jelas: para prinsipal telah memenuhi panggilan mediasi pada pekan sebelumnya sehingga kehadiran ulang untuk agenda pembacaan gugatan dan laporan mediasi tidak bersifat memaksa.
Penjelasan itu menempatkan absensi sebagai pilihan prosedural yang sah, bukan pengabaian proses. Dalam praktik perdata keluarga, kehadiran kuasa hukum seringkali sudah mencukupi selama substansi berkas dan hasil mediasi tersampaikan lengkap kepada majelis.
Konteks Gugatan Hak Asuh di PN Jakarta Selatan
Perkara ini merupakan lanjutan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Lokasi tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, forum yang selama ini menangani berkas gugatan tersebut. Publik menanti bagaimana majelis menilai dalil penggugat setelah tahap mediasi dilaporkan.
Bagi audiens di daerah, termasuk Medan, isu hak asuh selebritas kerap dibaca sebagai cerminan prosedur hukum keluarga yang sama berlaku di pengadilan lain. Fakta yang terverifikasi sejauh ini terbatas pada kehadiran tim hukum, waktu kedatangan, agenda sidang, serta pernyataan bahwa kehadiran prinsipal tidak diwajibkan setelah mediasi pekan lalu.
Yang Perlu Dicermati pada Sidang Berikutnya
Langkah selanjutnya bergantung pada arah majelis setelah pembacaan gugatan dan catatan mediasi diterima. Belum ada putusan akhir yang diumumkan pada hari tersebut. Pihak-pihak masih menunggu jadwal lanjutan, jawaban, atau tahapan pembuktian sesuai perintah pengadilan.
- Kehadiran tim kuasa hukum Ruben Onsu sekitar pukul 10.52 WIB
- Agenda: pembacaan gugatan dan penyampaian hasil mediasi
- Prinsipal sudah hadir di mediasi pekan sebelumnya
- Majelis tidak mewajibkan kehadiran klien pada sidang hari itu
Liputan Sumut akan terus memantau perkembangan resmi perkara ini dari sumber yang dapat diverifikasi. Informasi di atas merangkum fakta yang sudah disampaikan di lokasi sidang tanpa menambah dugaan di luar keterangan kuasa hukum dan jadwal pengadilan.
Masyarakat diingatkan untuk memisahkan spekulasi media sosial dari fakta persidangan. Setiap kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan majelis di PN Jakarta Selatan hingga putusan berkekuatan tetap.
Sumber: Sindo News.
