DAERAH
Indeks
Nasional

Aktivis Pati Jamin Aksi Massa Berlanjut usai Audiensi RUU Perampasan Aset

Isu RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan sikap mereka pasca pertemuan dengan anggota DPR RI. Supriyono yang akrab disapa Botok menyampaikan bahwa rencana demonstrasi tidak akan dibatalkan meski ada penegasan target pembahasan. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan rancangan undang-undang ini relevan karena menyangkut upaya pemulihan aset hasil kejahatan yang berdampak luas pada tata kelola publik.

Botok merespons ringan saat ditanya mengenai sikap lembaga legislatif yang menargetkan penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai pernyataan resmi saja belum cukup tanpa bukti nyata di mata warga. Sikap waspada itu menjadi dasar keputusan aliansi untuk tetap menggelar aksi.

Audiensi AMPB dengan Pimpinan DPR

Pertemuan antara perwakilan AMPB dan pihak DPR membahas progres RUU Perampasan Aset yang sudah lama dinantikan kalangan antikorupsi. Botok mewakili aliansi menyampaikan aspirasi warga Pati agar pembahasan tidak molor tanpa kepastian. Dari sisi legislatif, disebutkan target rampung pada 15 Desember 2026 sebagai tonggak waktu yang diumumkan.

Dalam dialog tersebut, aktivis menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset yang jelas agar hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain dapat dikembalikan kepada negara. Mereka ingin memastikan draf yang dibahas benar-benar melindungi kepentingan publik, bukan sekadar formalitas kalender politik.

Target 15 Desember 2026 Masih Perlu Diuji

Penetapan tenggat 15 Desember 2026 oleh DPR menjadi salah satu poin yang dibahas. Botok tersenyum tipis ketika menyinggung janji tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu melihat bukti konkret berupa jadwal rapat, draf terbuka, dan partisipasi publik yang memadai sebelum percaya penuh.

Ia menegaskan bahwa target di atas kertas belum otomatis menenangkan massa. Pengalaman pembahasan regulasi sebelumnya membuat aliansi berhati-hati. Karena itu, jaminan lisan harus dibarengi langkah transparan yang bisa dipantau warga dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara yang juga merasakan dampak korupsi pada pelayanan dasar.

Alasan Demonstrasi Tetap Dilanjutkan

Keputusan melanjutkan demo diambil karena AMPB menilai ruang dialog formal belum menjamin percepatan substansi. Botok menyatakan aksi damai tetap diperlukan sebagai saluran tekanan publik agar pembahasan tidak mandek di tengah jalan. Aliansi ingin menjaga isu tetap hidup di ruang publik hingga substansi RUU benar-benar berpihak pada pemulihan aset negara.

Rencana aksi ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan pembuat kebijakan bahwa tenggat 2026 masih jauh dan rawan perubahan prioritas. Dengan tetap turun ke jalan, mereka berharap komitmen legislatif tidak luntur seiring pergantian agenda politik nasional.

Makna RUU bagi Daerah dan Publik Sumut

Meskipun gerakan ini berpusat di Pati, Jawa Tengah, substansi RUU Perampasan Aset menyentuh kepentingan nasional. Daerah-daerah seperti Sumatera Utara berkepentingan terhadap instrumen hukum yang memudahkan penyitaan dan pengelolaan aset hasil pidana, agar kerugian negara bisa ditekan dan dialihkan untuk pembangunan.

Pembaca di Medan dapat memantau perkembangan ini sebagai bagian dari agenda antikorupsi yang lebih luas. Kejelasan aturan perampasan aset berpotensi memperkuat efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi. Selama draf belum final, partisipasi warga melalui aksi damai dan pantauan media tetap menjadi penyeimbang.

Pada akhirnya, sikap Botok dan AMPB mencerminkan kehati-hatian masyarakat sipil terhadap janji legislatif. Target 15 Desember 2026 akan diuji oleh waktu, sementara aksi massa dipastikan berlanjut sebagai pengingat bahwa RUU Perampasan Aset harus selesai dengan kualitas yang akuntabel.

Sumber: Okezone.

Tag: RUU Perampasan Aset, Botok AMPB, aktivis Pati, DPR RI, demonstrasi damai, pemberantasan korupsi, aset negara, Sumatera Utara