Parlemen Pasang Target 15 Desember 2026 untuk RUU Perampasan Aset
DPR RI menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 usai laporan Komisi III di rapat paripurna.
DPR RI menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 usai laporan Komisi III di rapat paripurna.
Massa AMPB dari Pati membubarkan diri di Senayan setelah audiensi dengan pimpinan DPR menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aktivis AMPB Pati memastikan aksi demo berlanjut meski sudah bertemu DPR terkait target pembahasan RUU Perampasan Aset.
AMPB menyatakan siap dialog dengan DPR asal ada jaminan tertulis pembahasan RUU Perampasan Aset menjelang aksi 27 Agustus 2026.