DAERAH
Indeks
Nasional

Parlemen Pasang Target 15 Desember 2026 untuk RUU Perampasan Aset

Isu pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan nasional setelah DPR RI menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kemajuan rancangan ini penting karena menyangkut kepastian hukum pemulihan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan Komisi III di forum paripurna

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan dewan. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima paparan tersebut. Parlemen menempatkan 15 Desember 2026 sebagai batas paling lambat penyelesaian rancangan undang-undang ini.

Penetapan tenggat di ruang paripurna memberi sinyal bahwa fraksi-fraksi diminta mempercepat harmonisasi substansi. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu vonis pidana yang berlarut, sehingga pemulihan kerugian negara lebih efektif.

Audiensi publik usai sidang pleno

Seusai rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Pertemuan itu menjadi ruang penegasan ulang komitmen parlemen di hadapan perwakilan masyarakat.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok Pati, menekankan perlunya kepastian publik atas jadwal pengesahan. Ia meminta dokumen tertulis sebagai pegangan agar target Desember tidak hanya wacana. Desakan tersebut mencerminkan tingginya ekspektasi warga terhadap langkah konkret anti-korupsi.

Apa yang diminta masyarakat sipil

Dalam audiensi, AMPB secara tegas meminta berita acara pertemuan serta tanggal spesifik pengesahan di bulan Desember. Botok Pati menyampaikan agar komitmen “digetok” pada Desember disertai kejelasan hari, sehingga publik memiliki acuan mengawasi kinerja DPR. Pimpinan dewan merespons forum tersebut sebagai bagian dari dialog dengan konstituen.

  • Kepastian target pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Dokumen tertulis komitmen DPR
  • Berita acara audiensi sebagai pegangan publik

Tekanan dari kelompok masyarakat sipil menandakan bahwa pembahasan RUU tidak lagi cukup berada di ranah internal komisi. Transparansi jadwal dinilai krusial agar proses legislasi tetap akuntabel hingga akhir tahun sidang.

Relevansi bagi daerah, termasuk Sumut

Meskipun perdebatan berlangsung di Senayan, dampak RUU Perampasan Aset bersifat nasional. Daerah seperti Sumatera Utara berkepentingan pada mekanisme pemulihan aset yang jelas, terutama terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. Kepastian hukum di tingkat pusat berpotensi memperkuat penegakan di daerah tanpa mengubah fakta bahwa detail teknis RUU masih dalam tahap pembahasan parlemen.

Pemerhati kebijakan di Medan umumnya memantau apakah tenggat 15 Desember 2026 dipegang konsisten. Kejelasan jadwal memudahkan publik daerah menilai progress legislasi dan menyiapkan masukan substansi bila diminta melalui kanal resmi DPR.

Dengan target yang sudah disampaikan di paripurna dan ditegaskan ulang dalam audiensi, bola kini berada pada percepatan pembahasan di Komisi III dan fraksi. Publik, termasuk di Sumut, dapat mengikuti perkembangan resmi tanpa spekulasi berlebih hingga batas waktu yang diumumkan parlemen.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, Komisi III, paripurna DPR, pemberantasan korupsi, Sufmi Dasco, Habiburokhman, legislasi 2026