DAERAH
Indeks
Nasional

Kamera Pengawas dan Rambu di Pejompongan Dirusak, Diskominfotik DKI Minta Aspirasi Tetap Tertib

Perusakan CCTV Pejompongan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menyorot pentingnya menjaga fasilitas publik saat menyampaikan pendapat. Insiden yang terjadi Kamis (27/8/2026) malam itu merusak kamera pengawas sekaligus rambu lalu lintas. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa unjuk rasa di kota besar manapun tetap menuntut kedisiplinan agar infrastruktur milik bersama tidak menjadi korban.

Menurut laporan yang beredar, sekelompok massa yang diduga masih berstatus pelajar nekat memanjat tiang lampu penerangan jalan. Mereka memakai sebatang bambu untuk menjatuhkan kamera CCTV yang terpasang di Jalan Pejompongan. Tidak hanya perangkat pengawasan, sejumlah rambu lalu lintas dan fasilitas umum lain di lokasi yang sama ikut menjadi sasaran.

Kronologi singkat di kawasan Pejompongan

Kegiatan massa berlangsung pada malam hari di koridor Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang. Aksi yang semula terkait penyampaian pendapat berubah ricuh ketika sebagian peserta menyerang perangkat di jalan. Tiang lampu dimanfaatkan sebagai tumpuan untuk menjangkau kamera yang dipasang di ketinggian.

Penggunaan bambu sebagai alat penjatuh CCTV memperlihatkan niat merusak yang terencana dalam hitungan singkat. Kerusakan fasilitas seperti ini berpotensi mengganggu pemantauan keamanan kawasan dan keselamatan pengguna jalan pada jam sibuk berikutnya. Warga sekitar dan petugas lapangan harus menanggung dampak langsung dari hilangnya fungsi kamera dan rambu.

Pernyataan resmi Diskominfotik DKI Jakarta

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menanggapi kejadian tersebut dengan nada penyesalan. Ia menekankan bahwa siapa pun berhak menyampaikan pendapat di ruang publik, namun cara penyampaiannya wajib tertib, aman, dan bertanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan adanya pengrusakan beberapa CCTV antara lain di Penjompongan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Marulina pada Kamis (27/8/2026). Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah provinsi yang tidak mentoleransi vandalisme atas aset pengawasan publik, terlepas dari motif aksi massa.

Diskominfotik berperan menjaga jaringan informasi dan perangkat pemantauan kota. Rusaknya CCTV berarti data visual di titik rawan hilang sementara, sehingga koordinasi lintas perangkat daerah menjadi lebih berat hingga penggantian selesai dilakukan.

Dampak terhadap fasilitas umum dan lalu lintas

Selain kamera, rambu lalu lintas yang rusak dapat membingungkan pengemudi dan pejalan kaki, terutama di kawasan padat seperti Tanah Abang. Ketika petunjuk arah atau pembatas visual tidak berfungsi, risiko kemacetan dan kecelakaan meningkat. Biaya perbaikan perangkat elektronik dan rambu juga membebani anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan lain.

Di banyak kota, termasuk Medan, jaringan CCTV membantu penegakan ketertiban dan rekam jejak kejadian di jalan. Hilangnya satu titik pantau di ibu kota dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain agar memperkuat pengamanan fisik perangkat serta edukasi publik soal fungsi fasilitas bersama.

  • CCTV di Jalan Pejompongan dijatuhkan dengan bambu.
  • Rambu lalu lintas dan fasilitas jalan ikut dirusak.
  • Pelaku diduga masih pelajar dan memanjat tiang lampu.
  • Pemprov DKI meminta aspirasi disampaikan tanpa kekerasan.

Pesan ketertiban untuk ruang publik

Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi perusakan aset negara melanggar batas kebebasan yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah berulang kali mengingatkan agar massa tidak mengubah unjuk rasa menjadi ajang vandalisme. Penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan diperlukan agar efek jera muncul dan perangkat pengganti tidak kembali menjadi sasaran.

Bagi masyarakat urban di Sumatera Utara yang mengikuti dinamika ibu kota, berita ini menegaskan satu prinsip sederhana: kamera pengawas dan rambu ada untuk melindungi warga, bukan untuk dilumpuhkan saat emosi memuncak. Menjaga fasilitas publik sama artinya menjaga keselamatan kolektif di jalan raya dan ruang terbuka.

Pemulihan CCTV serta rambu di Pejompongan diharapkan segera dilakukan agar fungsi pemantauan kembali normal. Sementara itu, imbauan Marulina Dewi tetap relevan: unjuk rasa boleh digelar, tetapi keamanan perangkat kota dan kenyamanan warga lain tidak boleh dikorbankan.

Sumber: Sindo News.

Tag: CCTV Pejompongan, Tanah Abang, Diskominfotik DKI, fasilitas publik, Jakarta Pusat, unjuk rasa, rambu lalu lintas, Marulina Dewi