DAERAH
Indeks
Nasional

Landasan Syariat Salat Jumat: Dalil Al-Quran, Sejarah Madinah, dan Keutamaannya

Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, pemahaman tentang syariat salat jumat tetap relevan karena ibadah ini menjadi ritme mingguan mayoritas umat Muslim. Salat Jumat diwajibkan bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, dikerjakan berjamaah pada waktu Zuhur setiap hari Jumat, dan didahului dua khotbah. Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa Islam mensyariatkannya dan di mana landasannya dalam Al-Quran.

Hari Jumat menempati kedudukan istimewa. Allah SWT mengabadikan momentum berkumpul itu dalam surat tersendiri, sementara sejumlah hadis sahih menegaskan keutamaan hari tersebut. Artikel ini menyusun fakta inti secara runtut tanpa menambah peristiwa yang tidak tercatat.

Kedudukan hari Jumat dalam ajaran Islam

Nama hari itu erat dengan makna berkumpul. Dalam tradisi Islam, Jumat menjadi momen umat berhimpun untuk ibadah berjamaah, bukan sekadar pergantian hari biasa. Kewajiban salat Jumat mengikat laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat syar’i, sementara pelaksanaannya menggantikan salat Zuhur pada hari itu dengan format berjamaah dan dua khotbah di depan.

Keistimewaan Jumat juga dijelaskan melalui riwayat sahih. Disebutkan bahwa pada hari Jumat Allah SWT menyempurnakan penciptaan makhluk, menciptakan Nabi Adam AS, memasukkannya ke surga, lalu mengeluarkannya dari surga. Pada hari yang sama pula Kiamat kelak terjadi. Selain itu, terdapat satu waktu mustajab di hari Jumat; doa kebaikan yang dipanjatkan pada saat itu dijanjikan pengabulan dari Allah SWT.

Dalil Al-Quran terkait salat Jumat

Landasan nagih tampak jelas pada Surat Al-Jumu’ah, surat ke-62 yang terdiri atas 11 ayat. Nama Al-Jumu’ah berasal dari kata al-jam’u yang berarti berkumpul. Penamaan itu mencerminkan praktik kaum Muslimin yang berhimpun untuk menunaikan salat Jumat secara berjamaah.

Dengan adanya surat khusus ini, syariat salat Jumat tidak berdiri di ruang kosong. Al-Quran menempatkan seruan berkumpul dan mengingat Allah pada hari itu sebagai bagian dari tuntunan yang hidup di tengah masyarakat Muslim, termasuk di kota-kota besar seperti Medan yang jemaah Jumatnya ramai setiap pekan.

Sejarah awal pelaksanaan di Madinah

Catatan sejarah menunjukkan salat Jumat pertama kali dilaksanakan di Madinah sebelum Rasulullah SAW hijrah ke kota tersebut. Tokoh yang disebut sebagai orang pertama mendirikan salat Jumat di sana adalah As’ad bin Zurarah, sahabat dari Yatsrib—nama Madinah sebelum Islam. Lokasi pelaksanaan kala itu dikenal sebagai Naqi’ al-Khadhamat.

Pada fase dakwah awal, Rasulullah SAW mengutus Mush’ab bin Umair ke Madinah untuk berdakwah dan mengajarkan Al-Quran. Mush’ab bin Umair kemudian meminta izin kepada Rasulullah SAW yang masih berada di Makkah agar salat Jumat dapat dilaksanakan. Izin itu diberikan, sehingga praktik berjamaah pada hari Jumat tumbuh di Madinah lebih dulu sebelum hijrah Nabi.

  • Pelaksana pertama di Madinah: As’ad bin Zurarah
  • Lokasi awal: Naqi’ al-Khadhamat
  • Utusan dakwah: Mush’ab bin Umair yang meminta izin ke Makkah

Makna praktis bagi jemaah hari ini

Memahami dalil dan sejarah membantu jemaah menempatkan salat Jumat sebagai kewajiban yang berakar kuat, bukan sekadar kebiasaan sosial. Dua khotbah sebelum salat berfungsi mengingatkan umat pada ajaran agama dan urusan kemasyarakatan, sementara berjamaah meneguhkan ikatan kebersamaan.

Bagi masyarakat Muslim di Sumatera Utara, menjaga kehadiran tepat waktu, menyimak khotbah, serta merawat adab masjid merupakan wujud nyata dari syariat yang sudah digariskan sejak masa sahabat. Keutamaan waktu mustajab di hari Jumat juga mendorong banyak jemaah memperbanyak doa setelah ibadah.

Secara ringkas, syariat salat Jumat bersandar pada Surat Al-Jumu’ah, diperkuat keutamaan hari Jumat dalam hadis sahih, dan memiliki jejak sejarah awal melalui As’ad bin Zurarah serta izin yang diterima Mush’ab bin Umair. Dengan landasan itu, ibadah mingguan ini terus menjadi penanda identitas keagamaan umat hingga kini.

Sumber: Sindo News.

Tag: salat jumat, syariat islam, surat al-jumuah, sejarah madinah, keutamaan jumat, ibadah berjamaah, dalil al-quran