DAERAH
Indeks
Nasional

Febrie Adriansyah Dipanggil Lagi Kejagung sebagai Saksi Perkara TPPU

Pemeriksaan Febrie Adriansyah saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Sumatera Utara yang mengikuti perkembangan kasus hukum nasional. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dijadwalkan menghadap penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta.

Agenda kali ini menempatkannya dalam posisi saksi, bukan tersangka pada sesi yang sama. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya kepada wartawan, dengan penegasan bahwa klien akan hadir dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

Agenda pemeriksaan di Gedung Kejagung

Menurut kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, surat panggilan memang menyebut kapasitas saksi dalam penyidikan TPPU. Namun, identitas tersangka yang menjadi rujukan pemeriksaan belum dicantumkan secara rinci pada dokumen tersebut.

Pemeriksaan direncanakan di Gedung Kejaksaan Agung. Tim advokat mendampingi Febrie agar seluruh keterangan disampaikan sesuai prosedur dan hak-hak hukum tetap terlindungi. Febri menegaskan kliennya siap menjalankan proses tanpa menghambat jalannya penyidikan.

Posisi saksi dan sikap kuasa hukum

Penegasan sikap kooperatif menjadi poin penting yang disampaikan pihak pembela. Kehadiran didampingi advokat dinilai perlu agar klarifikasi fakta berjalan tertib dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru di ruang publik.

Bagi masyarakat yang memantau berita hukum dari Medan dan daerah lain, perbedaan status saksi serta tersangka perlu dipahami agar tidak mencampuradukkan tahapan perkara. Status pada satu sesi pemeriksaan tidak otomatis menghapus atau mengubah status hukum pada berkas lain yang sudah lebih dulu berjalan.

Jejak penetapan tersangka dan pelimpahan berkas

Sebelum panggilan terbaru, Kejagung sempat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi. Penyidik juga menetapkan Nurman Herin dalam kerangka perkara TPPU yang sama-sama dilanjutkan setelah pelimpahan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Barang bukti yang dilimpahkan Polri antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Atas pelimpahan itu, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, persoalan tata kelola batu bara pada PLTU yang dikaitkan dengan isu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

  • Penyidikan terkait PT KNI dan TPPU
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU
  • Perkara yang berhubungan dengan penanganan kasus PT Asabri

Kaitan perkara Asabri dan catatan sebelumnya

Pada jalur perkara Asabri, Polri sebelumnya telah menempatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Nama Don Ritto juga sempat disebut dalam penetapan tersangka TPPU pada rangkaian yang sama. Rangkaian fakta ini menjelaskan mengapa setiap panggilan baru selalu dibaca dalam konteks berkas yang bertumpuk.

Publik di Sumut umumnya menaruh perhatian pada transparansi penegakan hukum di tingkat pusat karena putusan dan temuan barang bukti berskala besar berdampak pada kepercayaan terhadap institusi. Meski lokasi pemeriksaan berada di Jakarta, bobot beritanya bersifat nasional dan relevan dipantau dari Medan.

Hingga informasi resmi lebih rinci diumumkan, fokus yang dapat dikonfirmasi dari pihak kuasa hukum adalah kehadiran Febrie sebagai saksi TPPU, jadwal di Gedung Kejagung, serta komitmen mengikuti pemeriksaan dengan pendampingan advokat. Perkembangan tersangka yang dirujuk pada surat panggilan masih menunggu penjelasan penyidik.

Liputan Sumut akan terus mencermati keterangan resmi berikutnya agar pembaca memperoleh ringkasan yang proporsional, tanpa menambah fakta di luar pernyataan yang sudah terverifikasi dari proses di Kejaksaan Agung.

Sumber: Liputan6.

Tag: Febrie Adriansyah, Kejagung, saksi TPPU, pencucian uang, mantan Jampidsus, hukum nasional, berkas Polri