Kasus kematian Sutrimo masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti perkembangan berita nasional. Pria 42 tahun asal Banyumas itu ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026, di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan buih di mulut dan hidung. Ambulans membawanya ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong. Hingga awal September 2026, penyebab pasti kematian Sutrimo belum diumumkan resmi.
Perhatian publik menguat karena beredar informasi bahwa almarhum disebut pernah bertugas sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menepis sebutan itu. Ia mengakui Sutrimo sempat bekerja menjaga bangunan klinik yang kosong, bukan menjabat Karumga secara tetap.
Dua laporan membuka penyidikan di Polda Metro Jaya
Penanganan perkara bermula dari dua laporan masyarakat. Satu masuk ke Bareskrim Polri, sementara keluarga membuat laporan di Polresta Banyumas. Setelah penyelidikan, status perkara dinaikkan ke penyidikan dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah itu membuka ruang pemeriksaan saksi secara lebih luas.
Penyidik memastikan telah memeriksa 27 orang saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan, hasil uji laboratorium forensik yang mencakup kemungkinan kandungan racun diharapkan dapat diterima penyidik dalam pekan yang sama dengan pernyataan tersebut di akhir Agustus 2026. Tim dokter forensik yang akan menyampaikan kesimpulan setelah data lab lengkap.
Ekshumasi di Banyumas demi petunjuk medis
Atas persetujuan keluarga, makam Sutrimo di Banyumas dibongkar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jasad telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026. Ekshumasi digelar untuk mengambil sampel organ dalam, kulit, dan swab guna pemeriksaan toksikologi, histopatologi, serta DNA. Tujuan utamanya memastikan ada tidaknya racun atau zat tertentu di tubuh korban.
Kendala muncul karena kondisi jenazah yang sudah membusuk setelah dikubur relatif lama. Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti pada 18 Agustus 2026 menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium belum selesai. Proses lab menjadi penentu apakah teka-teki medis bisa dijawab secara ilmiah.
Keluarga minta SP2HP dan kejelasan ponsel almarhum
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2026, menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Fokus permintaan adalah hasil ekshumasi yang estimasi dua hingga tiga minggu pasca 12 Agustus sudah mendekati tenggat. Bagi keluarga, temuan itu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan titik terang atas kematian yang masih gelap.
Selain hasil lab, keluarga menanyakan keberadaan telepon seluler Sutrimo. Informasi meninggalnya almarhum pertama kali diterima lewat telepon yang menggunakan ponsel milik korban sendiri. Karena itu, keluarga menilai perangkat tersebut seharusnya tidak hilang di tengah proses. Keberadaan ponsel dinilai penting untuk merekonstruksi kontak terakhir sebelum kabar duka sampai.
- Temuan awal: tidak sadar di halaman klinik, buih di mulut dan hidung
- Status kerja: penjaga bangunan kosong, bukan Karumga menurut kuasa hukum Febrie
- Proses hukum: dua laporan, 27 saksi, ekshumasi 12 Agustus 2026
- Yang ditunggu: hasil toksikologi, histopatologi, dan kepastian ponsel
Apa arti menunggu hasil lab bagi publik
Bagi masyarakat yang mengikuti kasus ini dari daerah, termasuk Sumut, kepastian medis menjadi fondasi agar spekulasi tidak mengisi kekosongan informasi. Tanpa kesimpulan forensik, ruang dugaan tetap terbuka meski penyidik sudah mengumpulkan keterangan puluhan saksi. Keterbukaan lewat SP2HP juga menjadi hak pelapor yang diminta secara formal oleh keluarga.
Polda Metro Jaya masih bergantung pada kerja laboratorium. Setelah data lab keluar, tim forensik yang berwenang merangkai temuan menjadi penjelasan penyebab kematian. Hingga artikel ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang menutup misteri tersebut. Keluarga terus menunggu jawaban yang dapat diverifikasi, sementara penyidikan berjalan dengan data saksi dan sampel yang sudah diambil.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh rilis hasil lab dan sikap penyidik terhadap permintaan SP2HP serta pelacakan ponsel. Publik diingatkan untuk bersandar pada keterangan resmi kepolisian dan ahli forensik, bukan rumor yang beredar di luar proses hukum.
Sumber: Liputan6.
