Polemik seputar masa jabatan Kapolri mereda setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi. Langkah para pemohon mencabut gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 dinilai menutup ruang spekulasi publik, termasuk di kalangan pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu kepemimpinan Polri secara nasional.
Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi berakhirnya perdebatan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh pihak patut menghormati keputusan pemohon yang menarik permohonannya, karena persoalan pengaturan masa jabatan pimpinan Polri pada dasarnya berada di wilayah kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan arena tafsir yang longgar di ruang publik.
Alasan penarikan gugatan dinilai mencerminkan kesadaran kewenangan
Menurut Edi, pencabutan permohonan menandakan para pemohon menyadari adanya persoalan kewenangan serta keterbatasan dalam konstruksi gugatan yang diajukan. Ia mengingatkan bahwa pengaturan jabatan Kapolri harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden, sehingga tidak tepat dijadikan bahan spekulasi politik yang berkepanjangan.
“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi Saputra Hasibuan, yang juga pernah menjadi anggota Kompolnas periode 2012-2016, pada Selasa, 8 September 2026.
Posisi Presiden dalam menentukan perpanjangan jabatan
Dosen yang kerap membahas politik hukum kepolisian itu menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah masa jabatan Kapolri diperpanjang atau tidak. Syaratnya jelas: keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, diskursus publik sebaiknya diarahkan pada kepatuhan terhadap kerangka hukum, bukan pada desakan yang melampaui batas konstitusional. Bagi masyarakat Sumatera Utara, kejelasan ini penting agar isu nasional soal pimpinan Polri tidak memicu tafsir liar yang berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap institusi keamanan.
Dampak penutupan polemik bagi kepastian hukum
Berakhirnya uji materi melalui penarikan permohonan memberi sinyal bahwa mekanisme konstitusional tetap menjadi jalur resmi penyelesaian sengketa norma. Ketika pemohon memilih mencabut gugatan dan MK mengabulkannya, ruang sengketa formal tertutup, sekaligus menegaskan batas antara kebijakan legislatif-eksekutif dan proses judicial review.
Edi menilai sikap menghormati langkah tersebut membantu meredam ketegangan wacana. Ia menekankan bahwa ranah pembentuk undang-undang dan prerogatif Presiden dalam menempatkan Kapolri tidak boleh dikaburkan oleh narasi yang tidak berpijak pada konstruksi hukum yang sah.
- Pengaturan masa jabatan Kapolri tunduk pada undang-undang.
- Presiden berwenang memutus perpanjangan sepanjang dasar hukum terpenuhi.
- Pencabutan gugatan menutup polemik formal di MK.
Pesan penghormatan untuk seluruh pihak terkait
Seruan agar semua pihak menghormati penarikan gugatan bukan sekadar formalitas. Dalam praktik ketatanegaraan, penghormatan terhadap pilihan pemohon dan putusan MK menjaga ethika berkonstitusi. Tanpa itu, setiap isu personalia pimpinan lembaga penegak hukum mudah terseret ke ranah politisasi yang melemahkan kepastian hukum.
Bagi pembaca di Medan, isu ini relevan karena kinerja dan stabilitas kepemimpinan Polri berdampak pada koordinasi keamanan daerah. Namun fakta yang perlu digarisbawahi tetap sama: penarikan uji materi telah dikabulkan, dan pengaturan masa jabatan Kapolri kembali ditegaskan sebagai urusan undang-undang serta kewenangan Presiden.
Dengan polemik formal yang mereda, publik diharapkan mengawal kebijakan melalui saluran konstitusional yang sah, bukan memperpanjang spekulasi tanpa dasar. Kejelasan kewenangan, dasar hukum, dan penghormatan antarlembaga menjadi fondasi agar pergantian atau perpanjangan jabatan Kapolri berjalan tertib sesuai peraturan.
Sumber: Sindo News.
