DAERAH
Indeks
Nasional

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Lepas Tanpa Pelepasan Resmi di Sidang KPK

Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menghadirkan temuan mencolok terkait segel ruang Dirjen yang sempat terpasang lalu tiba-tiba hilang. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan dokumentasi visual ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang sebelumnya disegel dalam rangka penyidikan. Peristiwa ini menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Sumatera Utara yang kerap bersinggungan dengan layanan kepabeanan di pelabuhan dan kawasan industri Medan.

Pemeriksaan saksi digelar Rabu, 9 September 2026, dengan menghadirkan Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jaksa memanfaatkan momen itu untuk menguji keterkaitan akses pintu yang menghubungkan area tertentu dengan ruang kerja pejabat tertinggi di DJBC. Foto yang ditayangkan menjadi bahan tanya jawab agar saksi menjelaskan posisi dan fungsi akses tersebut.

Dokumentasi pintu tersegel ditampilkan di hadapan saksi

Jaksa memulai dengan memperlihatkan gambar pintu yang tampak tersegel. Pertanyaan diarahkan untuk memastikan apakah pintu itu merupakan akses yang bisa terhubung ke ruang Dirjen Bea Cukai. Pendekatan ini bertujuan memetakan alur ruang dan kemungkinan pergerakan orang di area kerja yang sedang diselidiki.

Ayu Sukorini diminta memberi keterangan berdasarkan pengalamannya saat masih menjabat di sekretariat DJBC. Fokus jaksa bukan hanya pada bentuk segel, melainkan pada status ruang setelah penyidik menandai lokasi penting terkait perkara rasuah di internal bea cukai. Kejelasan tentang siapa yang berwenang masuk dan bagaimana rute akses menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian.

Status segel berubah tanpa pelepasan oleh penyidik

Poin krusial yang diungkap jaksa adalah kondisi segel yang tiba-tiba terlepas. Menurut penuturan di persidangan, pelepasan itu terjadi padahal penyidik tidak melakukan tindakan membuka segel secara resmi. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan soal pengawasan lokasi dan integritas barang bukti atau ruang yang semestinya terkunci dari campur tangan pihak luar.

Dalam konteks penyidikan korupsi, segel berfungsi menjaga keutuhan lokasi agar tidak ada perubahan, penghilangan, atau manipulasi dokumen dan barang. Ketika segel hilang tanpa prosedur, penuntut umum biasanya menelusuri kronologi, siapa yang punya akses, serta laporan internal yang menyertai kejadian itu. Temuan visual di sidang menjadi penguat narasi bahwa ada kejanggalan operasional di sekitar ruang Dirjen.

Peran saksi mantan sekretaris Ditjen Bea dan Cukai

Kehadiran Ayu Sukorini sebagai saksi memberi ruang bagi majelis dan jaksa untuk menggali pengetahuan administratif tentang tata ruang, birokrasi internal, serta protokol akses pejabat. Sebagai mantan sekretaris, ia dipandang memahami alur surat, rapat, dan pintu penghubung antarunit di lingkungan DJBC. Keterangan saksi jenis ini sering melengkapi bukti elektronik dan dokumen yang sudah dikumpulkan KPK.

Persidangan di Tipikor Jakarta juga menempatkan nama Djaka Budi Utama dalam bayang-bayang pemberitaan terkait kasus suap impor yang sebelumnya sempat direspons institusi Bea Cukai. Meskipun sidang kali ini berpusat pada pemeriksaan saksi dan kondisi ruang, publik mengikuti apakah keterangan yang muncul akan memperjelas rentetan peristiwa di sekitar penyegelan.

Implikasi bagi pengawasan dan kepercayaan publik

Bagi masyarakat luas, termasuk pelaku usaha di Medan dan Sumut yang bergantung pada kepabeanan, transparansi proses hukum di DJBC berpengaruh pada persepsi layanan. Ketika ruang pimpinan sempat disegel lalu segelnya lepas tanpa penjelasan prosedur yang memadai, muncul tuntutan agar lembaga penegak hukum menuntaskan temuan itu secara terbuka. Pengawasan ketat terhadap lokasi tersangka atau objek sitaan menjadi ukuran kredibilitas penyidikan.

  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 September 2026.
  • Jaksa KPK menampilkan foto ruang kerja Dirjen Djaka Budi Utama yang disegel.
  • Segel dilaporkan lepas tanpa pelepasan resmi oleh penyidik.
  • Saksi yang diperiksa adalah Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai.

Rangkaian pemeriksaan saksi diperkirakan masih berlanjut dengan pendalaman bukti visual dan keterangan pejabat lain. Publik menanti penjelasan resmi soal siapa yang bertanggung jawab atas lepasnya segel serta dampaknya terhadap berkas perkara. Liputan berimbang atas proses di pengadilan tetap penting agar informasi tidak beredar tanpa dasar.

Dengan temuan jaksa soal segel ruang Dirjen yang berubah status secara tiba-tiba, sidang korupsi DJBC menambah lapisan fakta yang harus diuji di muka hukum. Ketelitian penuntut umum dalam menampilkan foto dan menanyai saksi menjadi bagian dari upaya membuktikan rangkaian peristiwa di internal bea cukai. Pembaca di daerah, termasuk Sumatera Utara, dapat mengikuti perkembangan ini sebagai bagian dari isu nasional yang bersinggungan dengan integritas layanan publik.

Sumber: Sindo News.

Tag: korupsi DJBC, Djaka Budi Utama, sidang KPK, Bea Cukai, segel ruang kerja, Ayu Sukorini, Tipikor Jakarta, suap impor