DAERAH
Indeks
Nasional

Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo: Dua Ahli Tampil usai Termohon Menolak Duplik

Perhatian publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu hukum nasional, kembali tertuju pada praperadilan Roy Suryo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang gugatan ganti kerugian yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Agenda inti Kamis, 10 September 2026, adalah pembuktian dari sisi pemohon.

Ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan menjadi lokasi pemeriksaan. Kubu Roy Suryo memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkuat dalil dengan menghadirkan dua orang ahli. Langkah tersebut diambil setelah tahap duplik tidak diisi oleh pihak termohon, yang memilih bertahan pada jawaban sebelumnya.

Agenda sidang dan sikap termohon

Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, membuka ruang bagi pemohon setelah memastikan tidak ada duplik dari termohon. Dalam catatan persidangan, hakim menegaskan agar dicatat bahwa termohon tetap pada jawabannya. Dengan demikian, alur acara beralih ke penyerahan bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak Roy Suryo.

Posisi termohon yang tidak mengajukan duplik memperjelas batas perdebatan tertulis di tahap itu. Fokus sidang kemudian bergerak ke materi pembuktian yang disiapkan pemohon, termasuk keterangan ahli yang dijadwalkan memberi penjelasan di depan majelis.

Dua ahli diperkenalkan kubu pemohon

Tim hukum Roy Suryo menghadirkan auditor dan ahli hukum sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Kehadiran keduanya dimaksudkan untuk menopang argumen terkait gugatan ganti kerugian yang sedang diuji di forum praperadilan. Sidang berlangsung dalam koridor acara yang telah ditentukan pengadilan, tanpa mengubah status perkara pokok di luar agenda hari itu.

Penyerahan bukti dilakukan secara tertib sesuai arahan hakim. Pemohon memanfaatkan jatah pembuktian untuk menguraikan dasar tuntutan ganti kerugian yang sebelumnya telah didaftarkan. Detail teknis keterangan ahli mengikuti tata tertib sidang dan belum menjadi putusan akhir perkara.

Konteks perkara pencemaran nama baik

Roy Suryo berstatus tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan soal ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan ganti kerugian melalui praperadilan menjadi jalur yang ditempuhnya untuk menuntut pemulihan atas proses yang dijalani. PN Jakarta Selatan menangani pemeriksaan formal atas permohonan tersebut.

Bagi pembaca daerah, termasuk di Sumut, perkara ini relevan sebagai pantauan isu hukum yang menyeret nama publik dan lembaga penegak hukum di ibu kota. Namun fakta persidangan tetap terikat pada apa yang berlangsung di Jaksel: agenda duplik yang kosong dari termohon, dilanjutkan pembuktian dan ahli dari pemohon pada 10 September 2026.

Catatan hakim dan kelanjutan acara

Pernyataan hakim I Ketut Darpawan di persidangan menegaskan ketertiban beracara. Setelah termohon dinyatakan tidak mengajukan duplik, pemohon dipersilakan menyerahkan bukti serta menghadirkan ahli. Langkah itu menutup celah tunda pada tahap jawaban tertulis dan membuka ruang penilaian atas alat bukti yang diajukan Roy Suryo.

Pengadilan belum membacakan putusan pada agenda tersebut. Proses masih berada pada fase pembuktian pemohon. Publik di Medan dan wilayah lain dapat mengikuti perkembangan resmi dari pengadilan tanpa mencampuradukkan spekulasi di luar fakta sidang.

Secara keseluruhan, sidang praperadilan ganti kerugian Roy Suryo pada hari itu ditandai tiga hal: ketiadaan duplik termohon, arahan hakim agar pemohon mengajukan bukti, serta kehadiran auditor dan ahli hukum dari kubu pemohon. Perkembangan berikutnya bergantung pada penilaian majelis atas seluruh materi yang telah dan akan diajukan.

Sumber: Sindo News.

Tag: praperadilan Roy Suryo, PN Jakarta Selatan, ganti kerugian, Roy Suryo, sidang Jaksel, ahli hukum, pencemaran nama baik, hukum nasional