DAERAH
Indeks
Nasional

Kejagung Continues Probe on Alleged Rp40 Billion Flow Tied to Tan Kian Case

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan dugaan aliran dana Tan Kian senilai setara Rp40 miliar belum menjadi kesimpulan final. Isu itu muncul dalam rangkaian pemeriksaan terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan kini diarahkan ke pokok perkara tindak pidana pencucian uang serta korupsi sebagai tindak pidana asal. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan ini penting dipantau karena menyentuh integritas penegakan hukum di tingkat pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis, 3 September 2026, bahwa temuan soal aliran uang tersebut masih dikaji bersama keterangan saksi dan alat bukti lain. Menurutnya, materi itu tidak berdiri sendiri, melainkan dihubungkan dengan perkara pokok yang sedang ditangani penyidik.

Status pendalaman di Kejaksaan Agung

Anang menegaskan bahwa penyebutan angka Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian tidak otomatis menjadi putusan atau vonis internal. Tim masih mengumpulkan data pendukung agar setiap dugaan dapat diuji secara terbuka di persidangan nanti. Ia menyebut fokus penyidikan mencakup tindak pidana asal korupsi dan dugaan TPPU yang menyertainya.

Pendekatan itu menempatkan isu aliran dana sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, bukan klaim yang sudah final. Kejagung berjanji akan mengungkap hasil pendalaman melalui forum sidang pokok perkara, sehingga publik dan pihak terkait mendapat kejelasan formal.

Asal muasal isu di sidang praperadilan

Dugaan aliran dana mencuat saat proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terkait sempat menjadi sorotan pada 27 Agustus 2026. Setelah itu, nama Tan Kian dan nominal besar yang disetarakan Rp40 miliar kerap disebut dalam pemberitaan dan diskusi hukum.

Namun, kuasa hukum Febrie menekankan bahwa putusan praperadilan tidak memuat kesimpulan hakim bahwa klien mereka menerima uang tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk memisahkan antara materi yang dibahas di ruang sidang dan tafsir yang beredar di luar pengadilan.

Bantahan kuasa hukum soal penerima uang

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, membantah keras narasi bahwa Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ia mengaku telah menelaah ulang transkrip putusan praperadilan dan tidak menemukan kesimpulan hakim yang menempatkan Febrie sebagai penerima.

Menurut Febri, bukti yang dibahas hanya memuat keterangan Tan Kian soal pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry. Nama Febrie Adriansyah, kata dia, tidak disebut sebagai penerima dalam bukti tersebut. Ia menambahkan bahwa keterangan satu pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum dijadikan fakta hukum yang mengikat.

Arah pemeriksaan dan kepentingan publik

Dengan masuknya isu ini ke pokok perkara, publik menunggu apakah penyidik akan menghadirkan saksi tambahan, dokumen transaksi, atau rekam jejak komunikasi yang memperjelas alur dana. Anang Supriatna menekankan bahwa selain dugaan aliran dari Tan Kian, masih ada saksi dan alat bukti lain yang sedang dikaji.

Untuk warga Medan dan daerah lain di Sumut, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang berjalan di level nasional, sementara dampak reputasinya dirasakan luas. Kejagung diminta menjaga proporsionalitas: mendalami fakta tanpa menyebar conclusion prematur sebelum pembuktian di pengadilan.

Sejauh ini, posisi resmi Kejaksaan Agung tetap sama. Dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian didalami, dihubungkan dengan tindak pidana asal, dan akan diuji dalam sidang pokok. Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah mempertahankan bantahan bahwa klien mereka bukan penerima yang disebut dalam bukti, serta menegaskan perbedaan nama Ferry dan Febrie perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Sumber: Liputan6.

Tag: Kejagung, Tan Kian, Febrie Adriansyah, aliran dana, TPPU, praperadilan, korupsi, jaksa